SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menyita sejumlah aset di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan retribusi parkir.
“Tersangka berinisial IS dan FN diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Pidsus, Ramdani, melalui Kasi Intel, Nofanda, kepada wartawan ini, Jumat, 24 November 2023.
Lanjutnya, penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dari Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Kotim pada 16 November 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 November 2023.
“Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 737.456.530, menurut perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur,” bebernya.
Tim penyidik Kejari Kotim akan menggunakan aset-aset yang disita ini sebagai bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian sesuai dengan Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP.
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencuat dalam pengelolaan retribusi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya selama Tahun Anggaran 2019 hingga Tahun Anggaran 2022. Keberlanjutan penyidikan akan terus diikuti oleh masyarakat dan pihak terkait.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post