PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi setempat, telah melakukan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan.
Seleksi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun 2023. Seleksi ini dilaksanakan pada tanggal 19 – 30 November 2023.
Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana menjelaskan, bahwa seleksi ini dilakukan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang tidak dapat dimanipulasi. Ia juga menegaskan peserta seleksi untuk fokus mengerjakan soal yang diujikan, dan jangan terbujuk oleh janji dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengenai kelulusan.
“Hanya persiapan yang matang dan sungguh-sungguh dalam belajar yang dapat mengantarkan para peserta untuk lulus passing grade dengan nilai terbaik,” ujarnya, Jumat, 24 November 2023.
Disebutkannya, seleksi ini betul-betul transparan, objektif, terbuka, dan hasil penilaian dapat langsung diketahui oleh peserta sesaat setelah selesai mengerjakan soal. Bahkan, masyarakat dapat melihat hasil live streaming via Youtube. Oleh karena itu, Lisda Arriyana menekankan, bahwa yang membuat peserta lulus adalah kemampuan mereka sendiri, bukan didorong oleh faktor eksternal.
Seleksi Kompetensi PPPK ini adalah langkah penting dalam memastikan kualitas tenaga kerja pada sektor kesehatan dan pendidikan di Kalteng, sehingga pelayanan publik dapat meningkat. Diharapkan seleksi ini menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya untuk memastikan kualitas pegawai yang melalui seleksi yang transparan dan berkualitas.
“Upaya terus dilakukan untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, karena SDM yang berkualitas menjadi dasar penting dalam memajukan suatu bangsa,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post