BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel), menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 45,52 gram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, merupakan hasil pengungkapan kasus dari diamankannya tiga terduga pelaku yakni HS dengan barang bukti 1,45 gram serta KK dan NA dengan barang bukti 44,07 gram di hari yang sama dengan lokasi berbeda.
“Dari pengungkapan dua kasus tersebut, kita memusnahkan barang bukti sabu seberat 45,52 gram,” ungkap Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, Rabu, 15 November 2023.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari ketiganya yakni uang tunai Rp 10 juta, timbangan, tiga pack plastik klip bening merk Zip in dan dua unit gawai atau handphone.
“Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Barsel untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post