PALANGKA RAYA – Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati meminta para calon legislatif (Caleg), agar dapat membedakan makna sosialisasi dan kampanye dalam konteks pemilu tahun 2024.
Pasalnya hingga saat ini, masih banyak caleg yang memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang membuat unsur-unsur kampanye di dalamnya.
Padahal, periode kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berlangsung selama kurang lebih 75 hari hingga 10 Februari 2024.
“Sosialisasi dan kampanye merupakan dua hal yang berbeda. Kami menghargai upaya sosialisasi para caleg, namun penting bagi mereka untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk mengurus izin reklame serta memastikan tidak adanya unsur kampanye dalam materi yang dipasang,” katanya, Rabu, 15 November 2023.
Peraturan yang dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Palangka Raya ini diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh para caleg demi menjaga proses pemilu yang berjalan secara adil dan juga teratur.
“Kita terus berupaya mengawasi langkah – langkah para caleg, apabila ada pelanggaran maka Bawaslu Kota Palangka Raya bersama para stake Holder terkait siap mengambil tindakan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post