KUALA KAPUAS – Tidak ada kata lelah dan berhenti bagi jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Kapuas dalam mengungkap kasus Narkotika. Bersinergi dengan Pemkab Kapuas, peredaran Narkoba trus ditekan.
Kali ini, polisi menangkap MT alias Utuh Buntal salah satu seorang warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Rabu 25 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, di kediamannya.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kapuas, melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, pada media ini. Disebutkan, ihwal penangkapan terduga pelaku atas dasar informasi masyarakat setempat.
“Atas dasar informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan pengintaian di lapangan. Guna penyelidikan berkat kerja sama yang baik antar sesama anggota kami berhasil menangkap terduga pelaku,” ungkap AKP Subandi.
Dari penggeledahan polisi berhasil menemukan lima paket sabu sedang dengan berat bruto 23,26 gram. Selain itu, Polisi juga menemukan barang bukti berupa enam paket kecil sabu dengan berat 2,80 gram, juga beberapa bukti yang lainnya.
Kemudian lanjut AKP Subandi saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terkait pasal yang di sangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post