SAMPIT – Pelaku berinisial IFR (27) pencurian mesin pompa air menggunakan mobil, yang telah diamankan Polsek Baamang, merupakan residivis kasus pencurian kabel. Terduga pelaku baru keluar penjara di akhir tahun 2022 lalu.
“Pelaku residivis, pernah mencuri kabel,” ungkap Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano, kepada wartawan ini, Rabu, 11 Oktober 2023.
Dirinya juga menjelaskan, selain residivis, pelaku ini setelah keluar penjara telah melancarkan aksinya di tiga tempat berbeda yang ada di Kota Sampit, yakni di Jalan Soekarno, Perumahan Bumi Raya I dan terakhir di Tidar r Gang Murai.
“Sudah melakukan aksi pencurian tiga tempat berbeda. Dia melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil yang kami amankan ini,” bebernya.
Sementara itu diketahui, bahwa IFR ini diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Baamang di rumahnya Jalan Tidar, Jalur 6 pada Kamis 5 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 wib.
Pelaku diamankan dengan dua barang bukti pompa air dan satu unit mobil Calya dengan Nopol KH 1169 PG. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Baamang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post