PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut telah berhasil menyelesaikan penyidikan terkait kasus pencurian 3 unit handphone yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial B (21) di wilayah hukumnya.
“Hasil penyidikan kasus ini telah dinyatakan P-21, menandakan bahwa penyidikan telah selesai, dan kasus ini akan dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya,” Kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Kamis, 5 Oktober 2023.
Dijelaskannya bahwa pencurian ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di Gang Sepakat, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya.
Kejadian ini terjadi pada Hari Senin, 10 Juli 2023 lalu. Korban, M (23), meninggalkan tiga unit handphone miliknya di atas meja ruang tamu saat hendak mandi. Namun ketika kembali, ketiga handphone miliknya telah hilang.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3,9 Juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit SPKT Polsek Pahandut.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan, jajaran Polsek Pahandut kemudian berhasil mengamankan tersangka B bersama dengan barang bukti.
“Tersangka B saat ini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, Proses hukum tahap II akan dilanjutkan setelah kasus ini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post