PALANGKA RAYA – Salah seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya, berinisial NB (19) harus dibina Bidhumas Polda Kalteng karena diduga melakukan perundungan, fitnah dan mengadudomba kawan-kawan di kampusnya.
Oknum mahasiswi yang berasal dari Kabupaten Kapuas tersebut, memfitnah KT (19), memgadumdomba MT (19) dengan YL (19), dan melakukan perundungan ke DY (19), yang semuanya merupakan kawan satu kampusnya.
Aksi keji tersebut nekat dilakukan NB, hanya gara-gara rebutan seorang cowok yang sedang dekat dengan dirinya.
Mendapat perlakuan seperti itu, KT, MT dan DY curhat ke Bidhumas Polda Kalteng melalui Ketua Tim Virtual Police, Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H Shamsudin, atau kerap disapa Cak Sam.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, setelah menerima curhatan dari tiga mahasiswi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menyambangi kampus tempat lima mahasiswi itu menimba ilmu.
“Kami kemudian melakukan mediasi bersama pihak kampus dengan memanggil semua mahasiswi yang terkait dengan permasalahan tersebut,” katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Setelah diberikan pemahaman dan edukasi oleh Cak Sam, akhirnya NB menyadari kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada KT, MT, YL dan DY serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pelajar dan mahasiswa, setop melakukan perundungan, fitnah dan adu domba karena hal tersebut sangat merugikan orang lain serta melanggar hukum,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post