PALANGKA RAYA – Nasib apes menimpa seorang pria berinisial YK. Pasalnya, pria tersebut harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi usai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 9,18 gram.
Terduga pelaku diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng, di Jalan Antang V A, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin, 18 September 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian, terduga pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi kami mendapatkan pelimpahan terduga pelaku dari Ditresnarkoba Polda Kalteng. Yang kemudian, kami lakukan penyelidikan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, Selasa, 19 September 2023.
Pada saat berhasil diamankan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng menggeledah tubuh serta kendaraan terduga pelaku dan mendapatkan satu paket sabu seberat 9,18 gram.
Sabu tersebut, disimpan terduga pelaku di dalam bungkus makanan ringan yang disimpannya di dalam kantong celana terduga pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Akibat menyimpan paket diduga narkotika tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasarkan pasal dalam undang-undang tersebut, terduga pelaku terancam dikenakan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post