PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial BA harus merasakan dinginnya udara dari balik jeruji besi di Mapolresta Palangka Raya, akibat merudapaksa seorang gadis berusia 22 tahun, di Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu.
Kini, kasus pria berusia 23 tahun tersebut tengah ditangani dan didalami oleh jajaran Subnit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, peristiwa berawal saat terduga pelaku mengajak korban pergi jalan-jalan dengan alasan membeli minuman ke arah Jalan Yos Sudarso.
“Pada pertengahan jalan, pelaku kemudian mengajak korban untuk tidur bersama. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Jum’at, 15 September 2023.
Kemudian pelaku mengajak korban ke kontrakannya dengan alasan hendak mengambil rokok. Sesampainya di kontrakan, pelaku dengan cepat menarik korban masuk ke dalam dan mengunci pintu kontrakan.
“Saat itu pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya dan langsung merudapaksa korban,” ujarnya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban memberanikan diri melapor ke Mapolresta Palangka Raya. Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya segera menggelar penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku kami amankan pada Rabu, 13 September 2023 kemarin, kami berhasil mengamankan pelaku di Kota Palangka Raya. Kini pelaku telah ditahan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post