PALANGKA RAYA – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ketua Sub Kelompok Kerja Data, Muhammad Anas mengungkapkan, produksi perikanan tangkap di Provinsi Kalimantan Tengah kini menunjukkan trend yang positif. Produksi pada tahun 2022 mencapai 159.610,81 ton atau meningkat 5,35 persen dibandingkan tahun 2021 yang hanya 151.510,51 ton.
“Data yang bersumber dari Dinas Perikanan atau yang membidangi perikanan pada Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah ini sejatinya tidak serta merta langsung digunakan untuk berbagai tujuan, namun perlu adanya proses validasi terhadap data-data yang ada,” terangnya, Jumat, 15 September 2023.
Lebih lanjut Anas menambahkan, bahwa pendataan dilakukan sesuai dengan criteria yang ditetapkan untuk mengetahui proses validasi data produksi perikanan tangkap.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Kalteng, Darliansjah mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus mempunyai kesadaran dan tanggung jawab yang sama untuk menghasilkan data statistik yang dapat digunakan.
“Data statistik yang berkualitas baik disajikan untuk pembangunan dan pengelolaan perikanan, khususnya di Kalimantan Tengah sehingga saya mengharapkan setelah diadakannya Pertemuan Validasi Data Statistik Perikanan Tangkap Semester I Tahun 2023 ini agar data yang disajikan lebih valid dan dapat dipercaya,” sebutnya.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng melaksanakan Validasi Data Statistik Perikanan Tangkap Kalimantan Tengah Semester I Tahun 2023. Adapun pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergisitas antara kabupaten dan provinsi serta pusat, untuk bangkitnya data statistik di Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini juga bertujuan menyediakan data statistik yang berkualitas baik, aktual, dan akuntabel sebagai kewajiban pemerintah untuk menghasilkan data bagi pembangunan dan pengelolaan perikanan.
Kualitas, kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan merupakan syarat yang harus dipenuhi. Disini peserta menyinkronkan dan memvalidasi data statistik perikanan tangkap yang diinput melalui Aplikasi Valnas Satu Data KP maupun website satudata.kkp.go.id.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post