PALANGKA RAYA – Seorang warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rodi Dewar (53), melapor ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), akibat lahan garapannya diserobot, Rabu, 13 September 2023.
Lahan garapannya seluas 28 hektare diduga diserobot oleh salah satu perusahaan di Kotim dan tidak diberikan ganti rugi. Didampingi Kantor Hukum Singkang, W Kasuma, yang diwakili oleh kuasa hukum, Ari Yunus Hendrawan, Rodi Dewar melaporkan SA, pihak yang mengklaim memiliki lahan garapannya.
Ari Yunus mengatakan jika kliennya tersebut memiliki lahan seluas 27-37 hektare hasil garapan tahun 1997-2000 dan telah memiliki SPT. Objek tanah tersebut kemudian ditanami sawit oleh PT WNL tanpa pemberitahuan atau ganti rugi.
Mengetahui hal itu, Rodi kemudian mengirimkan keberatan dan memohon penyelesaian secara musyawarah sejak 2007-2023, namun tidak ditanggapi oleh perusahaan.
“Alasan keberatan klien saya tidak ditanggapi, ternyata perusahaan ini sudah membayar ganti rugi kepada SA dan DA,” katanya.
Untuk mempertahankan haknya, imbuh Ari, kliennya berupaya dengan berbagai macam cara termasuk mediasi tetapi tidak ada hasil, makanya sampai melapor ke Polda Kalteng.
“Disini kita melaporkan SA karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengakui dan membebani tanah kelola milik Rodi, dengan menyatakan tanah objek kelola adalah miliknya dan milik koperasi yang dikelolanya tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia menyampaikan, kliennya sebagai pelapor sempat melakukan penutupan akses dan kegiatan oleh perusahaan yang melintasi dan menggunakan objek tanah kelola tersebut. Namun terlapor SA justru memprovokasi orang lain untuk membuka portal.
“SA kita laporkan sesuai dengan Pasal 385 poin 4e KUHpidana. Laporan pengaduan ini dikuatkan oleh keterangan tiga saksi yang memang mengetahui peristiwa tersebut dan siap untuk dipanggil dan diminta keterangan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post