• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kuasa Hukum Menilai Perkara H Imron Terlalu Dipaksakan

Kuasa Hukum Menilai Perkara H Imron Terlalu Dipaksakan

Jumat, 1 September 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Sabri Noor Herman.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Sabri Noor Herman.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Persidangan terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu atau sumpah palsu yang menyeret H Bachtiar Rahman alias H Imron, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim, Kamis, 31 Agustus 2023 kemarin.

“Iya kemarin merupakan putusan sela oleh majelis hakim sesuai dengan eksepsi atau nota keberatan yang kita ajukan sebelumnya. Setelah ini perkara akan kembali diperiksa apakah masuk dalam ranah perdata atau pidana,” kata Kuasa hukum H Imron, Sabri Noor Herman, Jum’at, 1 September 2023.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dalam eksepsi yang diajukan pada 23 Agustus 2023, dia menjelaskan, jika terjadi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Dugaan kriminalisasi sangat kuat terasa sejak tahapan penyidikan, pra penuntutan, dakwaan sampai tuntutan hukum.

Hal tersebut berawal, saat perkara ditangani oleh Polsek namun tidak bisa dilanjutkan, lalu naik ke polres namun dengan hasil yang sama. Terakhir di Polda Kalteng sehingga perkara bisa naik status penyidikan dan ditetapkannya tersangka.

Selain itu, pada saat kliennya menjalani penahanan di Polda Kalteng, pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk menjenguk selama penahanan yakni 28 hari.

“Dari peristiwa ini nampak perkara terlalu dipaksakan naik dan terjadi penekanan terhadap H Imron. Dikarenakan perkara ini sudah sangat jelas masuk dalam domain perkara perdata, yang dimulai dengan perjanjian antara kliennya dengan saksi korban pelapor dalam hal ini PT STP,” ucapnya.

Lebih lanjut Sabri menerangkan, jika perbuatan kliennya merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana. Peristiwa tersebut bermula, pada 14 Oktober 2019 lalu telah terjadi kesepakatan sewa menyewa lahan antara H Imron dan PT STP dengan masa sewa selama 11 tahun.

Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut, PT STP dinilai melanggar berbagai ketentuan yang diatur dalam perjanjian. Seperti pembayaran uang sewa lahan yang diterima H Imron selama ini hanya sebesar Rp300 juta untuk pembayaran tahun pertama dan kedua.

Sedangkan, pembayaran tahun ketiga sampai keenam dilakukan setelah H Imron melakukan pengurukan yang harus dilakukan 60 hari setelah akta perjanjian ditandatangani. Namun ternyata malah PT STP melakukan pengurukan sendiri tanpa koordinasi dengan H Imron.

H Imron selaku pemilik tanah, telah memberikan opsi penawaran untuk menjual objek sewa kepada PT STP, namun tawaran tidak ditanggapi atau ditolak.

Karena tengah membutuhkan uang, H Imron lalu menjual lahan tersebut kepada pengusaha Tan Rika.

“Dalam hal ini H Imron merasa dizolimi, karena dilaporkan Pasal 266 KUHpidana tentang memberikan keterangan palsu. Padahal secara ril tidak ada yang dipalsukan. Secara hukum perdata bahkan jual beli tidak membatalkan sewa menyewa pada suatu objek,” ujarnya.

Seharusnya, jika PT STP merasa dirugikan atas dijualnya objek tanah yang disewa, maka seharusnya melakukan langkah hukum berupa gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji dan menuntut ganti rugi, bukan ke ranah pidana.

“Penyidikan dari kepolisian juga kami nilai cacat hukum, karena penyidik Polda Kalteng tidak pernah memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada H Imron selaku terlapor,” tuturnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kualitas Udara Buruk, Dinkes Kotim Minta Masyarakat Waspadai Hal Ini…

Next Post

Uang Tunai Rp 2 Jura Pria Ini Melayang, Usai VCS di Aplikasi Hijau

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Uang Tunai Rp 2 Jura Pria Ini Melayang, Usai VCS di Aplikasi Hijau

Dewan Minta Puskesmas Goes To School

Tim Penggerak PKK Sebagai Mitra Kerja Diminta Turunkan Stunting

Ini Pesan Gubernur Kalteng saat Pelepasan Pesparawi KORPRI Kalteng 

Perhatikan Infrastruktur Jalan Dalam Kota

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK