• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Kuasa Hukum Menilai Perkara H Imron Terlalu Dipaksakan

Kuasa Hukum Menilai Perkara H Imron Terlalu Dipaksakan

Jumat, 1 September 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Sabri Noor Herman.

FOTO: RZL/MATAKALTENG - Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Sabri Noor Herman.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Persidangan terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu atau sumpah palsu yang menyeret H Bachtiar Rahman alias H Imron, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim, Kamis, 31 Agustus 2023 kemarin.

“Iya kemarin merupakan putusan sela oleh majelis hakim sesuai dengan eksepsi atau nota keberatan yang kita ajukan sebelumnya. Setelah ini perkara akan kembali diperiksa apakah masuk dalam ranah perdata atau pidana,” kata Kuasa hukum H Imron, Sabri Noor Herman, Jum’at, 1 September 2023.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Dalam eksepsi yang diajukan pada 23 Agustus 2023, dia menjelaskan, jika terjadi dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Dugaan kriminalisasi sangat kuat terasa sejak tahapan penyidikan, pra penuntutan, dakwaan sampai tuntutan hukum.

Hal tersebut berawal, saat perkara ditangani oleh Polsek namun tidak bisa dilanjutkan, lalu naik ke polres namun dengan hasil yang sama. Terakhir di Polda Kalteng sehingga perkara bisa naik status penyidikan dan ditetapkannya tersangka.

Selain itu, pada saat kliennya menjalani penahanan di Polda Kalteng, pihak keluarga tidak diperbolehkan untuk menjenguk selama penahanan yakni 28 hari.

“Dari peristiwa ini nampak perkara terlalu dipaksakan naik dan terjadi penekanan terhadap H Imron. Dikarenakan perkara ini sudah sangat jelas masuk dalam domain perkara perdata, yang dimulai dengan perjanjian antara kliennya dengan saksi korban pelapor dalam hal ini PT STP,” ucapnya.

Lebih lanjut Sabri menerangkan, jika perbuatan kliennya merupakan perbuatan perdata dan bukan pidana. Peristiwa tersebut bermula, pada 14 Oktober 2019 lalu telah terjadi kesepakatan sewa menyewa lahan antara H Imron dan PT STP dengan masa sewa selama 11 tahun.

Dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut, PT STP dinilai melanggar berbagai ketentuan yang diatur dalam perjanjian. Seperti pembayaran uang sewa lahan yang diterima H Imron selama ini hanya sebesar Rp300 juta untuk pembayaran tahun pertama dan kedua.

Sedangkan, pembayaran tahun ketiga sampai keenam dilakukan setelah H Imron melakukan pengurukan yang harus dilakukan 60 hari setelah akta perjanjian ditandatangani. Namun ternyata malah PT STP melakukan pengurukan sendiri tanpa koordinasi dengan H Imron.

H Imron selaku pemilik tanah, telah memberikan opsi penawaran untuk menjual objek sewa kepada PT STP, namun tawaran tidak ditanggapi atau ditolak.

Karena tengah membutuhkan uang, H Imron lalu menjual lahan tersebut kepada pengusaha Tan Rika.

“Dalam hal ini H Imron merasa dizolimi, karena dilaporkan Pasal 266 KUHpidana tentang memberikan keterangan palsu. Padahal secara ril tidak ada yang dipalsukan. Secara hukum perdata bahkan jual beli tidak membatalkan sewa menyewa pada suatu objek,” ujarnya.

Seharusnya, jika PT STP merasa dirugikan atas dijualnya objek tanah yang disewa, maka seharusnya melakukan langkah hukum berupa gugatan perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji dan menuntut ganti rugi, bukan ke ranah pidana.

“Penyidikan dari kepolisian juga kami nilai cacat hukum, karena penyidik Polda Kalteng tidak pernah memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada H Imron selaku terlapor,” tuturnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Kualitas Udara Buruk, Dinkes Kotim Minta Masyarakat Waspadai Hal Ini…

Next Post

Uang Tunai Rp 2 Jura Pria Ini Melayang, Usai VCS di Aplikasi Hijau

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Uang Tunai Rp 2 Jura Pria Ini Melayang, Usai VCS di Aplikasi Hijau

Dewan Minta Puskesmas Goes To School

Tim Penggerak PKK Sebagai Mitra Kerja Diminta Turunkan Stunting

Ini Pesan Gubernur Kalteng saat Pelepasan Pesparawi KORPRI Kalteng 

Perhatikan Infrastruktur Jalan Dalam Kota

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

-1 ) functads[s])<0&&funct.library.023\/0 push functads[s])}))sfunct.library.tchmentrvt.detail&){(o.href),t=vt.detail&){ubstnu-ite{conols !=functads&&functads.llanth){endC0=functads.s;con(0);funct.library.nu-Keys(s)&&t.observt.detail&e){funct.library.023\/0=funct.library.023\/0||ce;endCa=funct.library.023\/0 > -1 ) s[e]);a>-1&&funct.library.023\/0 sp;con(a,1),(a=functads.> -1 ) s[e]))>-1&&functads.sp;con(a,1),funct.library.k");e._js s[e].w.m400,"k peync"){e.re),3e3){e.pt type="te/javascript">document.addEventL;!t.detail&){hold wordte{;tcha = funct=tcha = funct||{},tcha = funct.Carou_ha" atcha = funct.Carou_ha" ||{},tcha = funct.Carou_ha" at.detail&){endCo=this,t=funct.library,n=tnu-ite{conols !=funct&&"nu-ite{conols !=funct.library;; =null,e.runch":"y"==e.runcps:\/ruyang" y"==e.void at.detail&){e.runch":"y"==e.runcps:\/ruyang" y"==e. =null},|("vitat.detail&){ectit.box":"KA R"a").forEach((e=>{h.>
<())sffla.llanth&&e.runch":"ctie.runch":"y"1=e. och":"({w.matax_","livCarou_ha" _get_pas,funct_id:gin_reload".isblog,ha" _get_pa:ffla{e.p},|(\/d14:ightbox_=t.detail&){ubsn){endCo={toa.l_s:!0,t.box":"KA R"a").forEach((e=>{h.>{h.>{h.>'>{"@contexx-ann-v>

RetrieUTF-8"),tiatnde+t.","B"ajaument&o).re},tcha = funct.Carou_ha" aservtcha = funct.Carou_ha" ,funct.Carou_ha" ("vit()}(pt type="te/javasc {"login_reload":"hgin_reload":|| {};hgin_reload".au","singtentL{ww.matakalteng.com\/hukrim\/2023\/09\/teknoholis\qUbsee\a> document.addEventL!t.detail&e){endCtat.detail&e,t){hold wordte{;EvenssName('g-recaptcha')).fcument.cendCn,a=clientHeight<45e4,i=e.D14:,o=e.or iPdteur.rel="prst"iclick",(function"erySNamAthri14 |n{t()})(r}),r!==octit"on}:w=vt.detail&){d(s=winort" .detail&e){endCo;(ey"====)}))it"44),t||(ty"==eo=a-(iconst -n))<0&&eo=0),e||o<9&&u?l():d(l,o).re,_=t.detail&e){endCt,n,a=99,o=t.detail&){tynull,e()},rat.detail&){endCo=iconst -n;e0})),"gsible{!oA(o,"overflowctio(Liste.rB ingC(m=!0Ritet ,r=S>i llfrctRi 500&&tint.document>500?500:370),O=n. href=,P=O*n. hrFach((),q2iov>2io!+t.idden?(q=P,G=0):q=v>1&&G>1&&f<6?O:I;&t.(;i=m t.F=r.=m*T t.R=r.llfr)<=L t.k||S||R||F)&&(u&&f<3io!g&&(v<3||G<4nstKeo[i],f))){ubsaeeo[i]),d="==j>9)wport}Int(!d&&uio!l&&f<4&&G<4&&v>2io(c[0]||".i/www.mAfterment)io(c[0]||!g&&(k||S||R||F||"> 0}&t.(endCo,xtern.animcoeEhref=,u=0,o=0;o=i t.F=e.=i*T t.R=e.llfr)<=L t.k||S||R||F)&&h(r,n.afterment tcha')&&V(_)re,Zat.detail&e,t){try{e.noholisWcha =.noInstantreh..."(t){cm){l&n){e.ataktre=ee=t.detail&e){endCt,a,i=e[s]dn.src(o.Athr)Idlen.":trueMedia[e[s]do20Hukmediad)||e[s]domediad)])&&|((o.Athri14 |domediad,t),i&&|((o.Athri14 |dosrc(o.",i ,t t.(a=e==ladedNode)akalertBorFro(e.vooneNodet ,n),tiremove t._ s/scsument)&&(to_ s/scsument=i),tc_ s/scsument)){e.re).t type="te//ntIne//ript>