BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres)i Barito Selatan (Barsel) menggelar Press Release terkait kasus ilegal loging yang saat ini telah ditangani beserta barang bukti yang juga telah diamankan di Mako Polres Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Yuspandi Usman,SIK melalui Kabag Ops Polres Barsel, AKP Nurtata, SAP menjelaskan, posisi perkara atau kronologis dari kasus ilegal loging tersebut, pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 pihaknya telah mendapatkan laporan dari petugas Kehutanan, bahwa di Dusun Parigi yang ada di wilayah Desa Kalahien Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) diduga ada aktivitas ilegal loging.
Kemudian, pada saat itu juga pihaknya dari Polres Barsel dan gabungan langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan dan pada jam 14.00 WIB pihak sampai di titik lokasi yang dituju tepatnya di Jalan Usaha Tani Dusun Parigi Desa Kalahien.
“Disitu ditemukan dua unit truk fuso bermuatan kayu log dan personel pun langsung masuk kedalam lokasi untuk melakukan pengecekan yang jaraknya kurang lebih dua kilo meter dari jalan raya sebagai titik temu awal dimana dua unit fuso ditemukan,” tutur AKP Nurtata.
Kemudian diawal pengecekan pihaknya kembali menemukan 1 unit truk lainnya warna hijau dengan driver saudara A sebagai tersangka yang sedang melakukan aktivitas kayu Log dan ditempat itu juga ditemukan 1 unit excavator PC 125 dengan operator saudara LS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saat itu yang bersangkutan sedang memuat kayu log pada truk dan setelah dilakukan pengecekan secara seksama kepada kedua tersangka ternyata kegiatan pengangkutan kayu log tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang sah dari pejabat yang berwenang,” jelasnya.
Kemudian pihaknya mengambil tindakan hukum dengan memasang police line pada lokasi tersebut. “Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses sidik, proses pemeriksaan baik itu dari saksi dan ahli serta lainnya,” terangnya.
Kemudian untuk tersangka dalam kasus ini akan dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf A dan B UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah sampai dengan 2 miliar rupiah.
(Taufik/matakalteng.com)






















Discussion about this post