BUNTOK – Aparat Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap dua orang pelaku ilegal logging di daerah itu. Keduanya kini menjalani proses hukum atas dugaan Tindak Pidana (TP) pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman diwakili Kabagops AKP Nurtata didampingi Kasatreskrim AKP Afif Hasan dan Kasihumas AKP H. Johana saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu 30 Agustus 2023.
AKP Nurtata membenarkan bahwa telah diamankan dua orang terduga pelaku TP pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan di Dusun Parigi, Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel.
“Terduga pelaku masing-masing berinisial A (31) dan rekannya berinisial LS (28),” terang Kabagops.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Unit excavator merk SANY, satu unit DT merk Hino warna hijau Nopol DA 8857 KC dan satu truk merk fuso warna oranye Nopol AG 9053 EH serta satu unit truk fuso warna hijau dengan Nopol L 8247 UP dengan muatan masing-masing tiga batang kayu log.
Kronologisnya, pada Sabtu 28 Agustus 2023 lalu, polisi mendapatkan laporan dari Dinas Kehutanan bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas yang dicurigai sebagai Ilegal Logging.
Mendapat laporan, petugas pun merespon cepat, pada hari itu juga sekitar Pukul 14.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Barsel bersama Polsek Dusel yang dipimpin oleh Kasatreskrim langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
Kemudian personel melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati adanya aktivitas bongkar muat kayu log tanpa dilengkapi dengan ijin dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
“Untuk keduanya, disangkakan Pasal 83 ayat 1 huruf a dan b UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Afif menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mencari siapa pelaku utama adanya aktivitas illegal logging tersebut.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post