PALANGKA RAYA – Seorang oknum kepala desa aktif di Tumbang Tangoi, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, berinisial M (47), harus mendekam di penjara usai menusuk seorang pemuda berinisial DB (27), di kediaman korban di Jalan G Obos VI, Kota Palangka Raya, pada Minggu, 20 Agustus 2023 lalu.
Oknum Kades aktif tersebut, berhasil diamankan Tim Gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, bersama unit Jatanras Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pelaku penusukan di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan, pada Selasa, 22 Agustus 2023.
“Ya benar Minggu lalu Pada tanggal 20 Agustus 2023, Korban berinisial JB bersimbah darah ditusuk oleh pelaku berinisial M (47) di bagian punggung,” ucap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, AKBP Jackson Hutapea, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia menerangkan, peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku merasa cemburu dan emosi akibat istri sirinya telah berselingkuh dengan korban. Dengan penuh emosi, pelaku mendatangi kediaman korban di Kota Palangka Raya.
“Usai mendatangi rumah korban, pelaku kemudian menusuk punggung bagian bawah korban menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis pisau,” ujarnya.
Usai berhasil menusuk korban, pelaku kemudian melarikan diri. Saat melarikan diri, korban sempat melempar pelaku menggunakan botol bensin.
“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post