PALANGKA RAYA – Sebanyak 9,2 kilogram narkotika jenis sabu jaringan internasional, yakni dari negara Malaysia, hasil pengungkapan jajaran BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng), dimusnahkan, Senin, 21 Agustus 2023.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, barang bukti senilai Rp 12 miliar tersebut, berhasil diamankan dari tiga orang terduga pelaku, yakni BN (43) TA (32) dan YA (24).
Ketiganya berhasil diamankan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Juli 2023 lalu.
“Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kajari Kotim, barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan,” ucapnya, pada saat menggelar press release.
Dirinya menjelaskan, 9,2 kilogram sabu milik ketiga terduga pelaku tersebut, juga telah dilakukan uji laboratorium di pusat laboratorium BNN dan BPOM.
Dari 9,2 kilogram sabu yang dimusnahkan, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 100 jiwa dari bahaya narkoba.
“Untuk ketiga pelaku kita jerat dengan pidana mati. Ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku lain,” tuturnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post