SAMPIT – Dalam pelatihan jurnalistik yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disampaikan bahwa kode etik wartawan untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
“Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme,”kata Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kotim, Agus JP, Senin 21 Agustus 2023.
Atas dasar itu ujarnya, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik: yaitu yang pertanma Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Kedua, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Ketiga, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,”ucapnya.
Menurutnya, berkaitan juga dengan kode etik pemberitaan. Wartawan boleh membuat karya jurnalistik berupa berita kritikan kepada pemerintah namun berita tetap harus berimbang agar tidak menjatuhkan dan berupa kritikan membangun.
“Meskipun nanti adanya peresmian peraturan presiden (perpres) yang menyatakan berita jurnalistik harus terverifikasi dewan pers dan harus media yang bekerjasama dengan pemerintah, namun wartawan tetap bisa membuat berita sebebas-bebasnya akan tetapi bebas masih dalam batasan yaitu kode etik jurnalistik. Karena perpres tetap tidak bisa mengalahkan UU pers,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post