SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bersama Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu seberat 9.214,9 gram di Palangkaraya.
“Hari ini kami bersama BNP Kalteng memusnahkan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu hasil tangkapan di Sampit, ” kata Halikinnor, Senin 21 Agustus 2023.
Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan seberat 9.214,9 gram itu merupakan hasil penangkapan dari dua pengungkapan kasus dengan mengamankan 3 orang tersangka pada Juli 2023 lalu.
Disampaikan Halikin, pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
“Jadi barang bukti yang telah disita dari hasil tindak pidana narkotika harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat ketetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotim,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam cairan detergen. Namun sebelum dimusnahkan barang bukti sitaan telah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Narkotika BNN dan di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk upaya kita dalam menutup semua celah penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah ini,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post