SAMPIT – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan 60 paket barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 207,75 gram. Jika diuangkan sabu yang dimusnahkan mencapai Rp 311.625.000.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kotim dan Polsek jajaran. Narkotika ini diamankan selama bulan Juli 2023.
“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti hasil ungkap kasus Polres dan Polsek jajaran selama satu bulan,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat proses pemusnahan di halaman Mapolres Kotim, Selasa 1 Agustus 2023.
Kapolres menjelaskan, dari barang bukti 60 paket yang diamankan tersebut, dari 7 tersangka yang diamankan dengan inisial B dkk, SW alias Y, B, YT, H, MI, DR alias D. Sabu ini dimusnahkan berdasarkan hasil penetapan dari Kejaksaan Setempat.
“Ada tujuh tersangka yang kami amankan. Sebelum dimusnahkan barang bukti dilakukan pemeriksaan menggunakan general screening drugs,” bebernya.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam cairan kimia, kemudian diaduk serta dibuang ke selokan disaksikan oleh para tersangka. Dalam pemusnahan itu juga turut hadir, Kapolres Kotim, Wakapolres, LSM Anti Narkoba, BNK, Labkesda, Kejaksaan, PN Sampit dan tokoh masyarakat.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post