SAMPIT – Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani mengatakan bahwa Kota Sampit darurat narkotika atau barang terlarang yang seharusnya tidak diedarkan.
“Wilayah Kotawaringin Timur khususnya Kota Sampit sudah darurat narkoba, dalam artian sekian banyak narkoba yang kita ungkap, semuanya adalah warga Kotim. Kita belum menemukan warga lain yang ada di Kotim yang berhasil kita ungkap, semuanya pengedar jadi itu adalah warga Kotim,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Selasa 1 Agustus 2023.
Hal itu dia ungkapkan dimana, pihaknya sejauh ini terhitung dari bulan Januari hingga Juli, sudah mengungkap 167 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 181 orang. Ini merupakan pengungkapan kasus terbanyak yang dilakukan oleh Polres Kotim.
“Mengingat kerawanan yang semakin meningkat. Barang bukti yang diamankan dari 167 kasus itu, 896 bungkus plastik dengan berat hampir 2 kilogram,” jelasnya.
Lanjutnya, selain mengamankan 896 paket sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang lain seperti 168 butir dextromethorphan, 537 carisoprodol, 16 butir ekstasi dengan berat 8,04 gram beserta uang tunai Rp. 69.175.000.
“Apa yang dilaksanakan oleh Polres Kotim adalah upaya maksimal dari Sat Narkoba dan Polsek jajaran serta seluruh stakeholder baik instasi maupun organisasi kemasyarakatan. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kepada instansi terkait yang memberikan dukungan untuk sama-sama memberantas narkotika di wilayah Kotim ini,” bebernya.
Ia juga mengajak masyarakat, untuk selalu mendukung pihak kepolisian khususnya Polres Kotim, dalam rangka upaya-upaya dalam memberantas narkotika karena Kota Sampit darurat narkoba.
“Kota Sampit ini sudah menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba, untuk itu peran serta masyarakat kami meminta lebih ditingkatkan,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post