SAMPIT – Kasus kue Ipau yang membuat puluhan orang keracunan hingga dirawat dirumah sakit, saat ini sudah memiliki titik terang lantaran, pihak penyidik Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang viral tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa dari kasus itu satu orang tersangka berinisial SA. Untuk diketahui bahwa dalam kasus ini, gelar perkara dilakukan oleh pihak Polda Kalteng beberapa waktu lalu.
“Setelah hasil gelar perkara maka kami naikan status salah satu saksi dalam perkara itu menjadi tersangka berinisial SA yang pemilik warung dalam kasus ini,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Rabu 24 Mei 2023.
Dijelaskannya bahwa, pihaknya juga telah mengantongi alat bukti berupa dua hasil uji laboratorium dari Dinkes Kotim dan BBPOM Palangka Raya. Dalam hasil uji laboratorium oleh BBPOM pada bahan baku kue ipau berupa potongan wortel dan kentang, daging cincang dan air untuk memasak pada potongan wortel dan daging cincang positif tercemar bakteri E-Coli dan Salmonella, sedangkan yang lainnya negatif E-Coli dan Salmonella.
Dimana hasil uji laboratorium menunjukan adanya bakteri jahat yang terdapat pada kue yang dijual sehingga menyebabkan warga mengalami gejala keracunan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah maupun di rumah sakit. “Hasil laboratorium itu menunjukkan adanya bakteri yang terdapat dalam kue itu,” ujarnya.
Para korban terdiri dari latar belakang berbeda-beda, mulai dari anak di bawah umur, PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN dan swasta, berdasarkan data yang didapat pada Dinkes Kotim lalu, sebanyak 84 orang yang menjadi korban keracunan.
Atas kasus tersebut pemilik warung kue ipau melanggar pasal 62 ayat (1) Undangan Undangan Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.
Untuk itu Kapolres meminta kepada masyarakat khususnya warga Kotim yang merupakan pelaku usaha dibidang kuliner supaya memastikan kembali bahan-bahannya agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha kuliner supaya memperhatikan kembali bahan-bahan dan tempat-tempat yang digunakan untuk membuat makanan tersebut dan pastikan bahannya itu aman dan tempatnya bersih dari kotoran,” bebernya.
Sementara itu, untuk diketahui bahwa kasus tersebut terjadi pada bulan lalu, tepat bulan Ramadhan 1444 H. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinkes Kotim, bahwa jumlah korban keracunan Kue Ipau ada 84 orang korban.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Kasus Kue Ipau yang Viral di Sampit, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post