SAMPIT – Pengedar Narkotika jenis sabu berinisial ALT (39) alias Ari Tato berhasil diringkus oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Suprapto, Gang Holdi II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan ini, bahwa penangkapan itu dilakukan pada Selasa 16 Mei, sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu Ari Tato ingin mengantarkan barang, namun keciduk oleh petugas. “Dia ingin mengantarkan barang, namun cepat diamankan oleh tim saya,” kata Kasat Sat Resnarkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui wartawan ini, Jumat 19 Mei 2023.
Diceritakannya bahwa, saat itu pelaku sedang mengendarai sebuah motor, namun dicegat oleh petugas dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan sabu 1 bungkus klip sabu dengan berat 5,29 gram yang disimpan pelaku di badannya. “Kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang. Saat diamankan pelaku ini santai saja,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa, pelaku ini merupakan residivis kambuhan Narkotika. Namun kembali diringkus oleh tim narkoba polres kotim. “Dia ini residivis kambuhan. Pelaku ini disangkakan dengan Pasal 114 (ayat 1) atau 112 (ayat 1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tuturnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post