SAMPIT – Setelah ALT alias Ari Tato (39) dan anaknya diringkus oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kini istrinya juga menyusul ke balik jeruji besi karena kasus yang sama yakni mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Yang pasti anak dan suaminya sudah duluan masuk ke Sel atau sedang dalam proses masa tahanan karena kasus sabu juga dan itu juga pernah pelaku ucapkan akan melakukan reunian di penjara,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko saat ditemui wartawan di ruangannya, Jumat, 19 Mei 2023.
Diungkapkan Bagus, ketiga tersangka yang masih satu rumah itu diduga bukan satu sindikat (jaringan sabu). Untuk diketahui juga bahwa Ari Tato merupakan residivis kambuhan, karena sebelumnya sudah pernah tidur di balik jeruji besi.
“Kayaknya bukan satu sindikat, tapi mereka ini sama-sama melakukan bisnis ini,” ujar Kasat.
Untuk diketahui bahwa ALT (39) diamankan oleh tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotim saat hendak mengantarkan barang di Jalan Suprapto, Gang Holdi II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, Selasa 16 Mei, sekitar pukul 18.00 WIB dengan jumlah barang bukti 5,29 gram sabu.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post