KUALA PEMBUANG – Unit Resmob Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Seruyan kembali berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan tersangka kasus penipuan yakni AS (32).
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, dalam proses mengamankan tersangka pihaknya dibackup oleh Team Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
“Pelaku berhasil kita bekuk di rumah kerabatnya yang ada Kabupaten Kobar. Yang mana pelaku hendak melarikan diri dan bersembunyi di daerah tersebut,” katanya, Selasa 9 Mei 2023.
Ia menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kobar. Dan setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi penipuan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Hanau Polres Seruyan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil diamankan dan sudah berada di Polsek Hanau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post