KUALA PEMBUANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Seruyan berhasil mengamakan tiga orang pemuda yang telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 9 Mei 2023 pukul 00:20 WIB, di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
“Kejadi bermula ketika pelapor yang merupakan ibu dari korban dihubungi oleh anggota Polres Seruyan bahwa anaknya telah mengalami musibah persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Pembuang,” katanya, Selasa 9 Mei 2023.
Mengetahui hal itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. “Dan saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Sementara ketiga orang pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah pertama UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dirubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post