SAMPIT – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani mengatakan bahwa pihaknya akan menindak jika ditemukan oknum yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) atau permainan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 ini.
“Kalo memang ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan tentu kita akan melaksanakan tindak lanjut,” ungkap Kapolres saat ditemui wartawan ini di ruangannya, Senin, 8 Mei 2023 sore. Dijelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah masuk dalam area administrasi atau pidana jika ditemukan.
“Itu masih perlu pembuktian tetap, intinya semua keluhan ataupun temuan laporan masyarakat tentu akan kita tindak lanjuti, selama itu dilaporkan ke kepolisian atau kepolisian mengetahui tindak pidana itu atau kejadian itu. Apabila nanti ditemukan maka akan dikenakan sanksi,” bebernya.
Ditambahkannya, tindakan ini dilakukan agar penerima PPDB yang sebentar lagi memasuki tahun ajaran baru yang tentunya banyak warga masyarakat yang akan mendaftarkan anaknya untuk menjadi siswa baru, baik itu SD, SMP maupun SMA dan juga mungkin Perguruan Tinggi.
Untuk dirinya menghimbau kepada kepada orangtua atau wali murid agar dapat memasukkan putra-putrinya sesuai aturan yang berlaku. “Harapan saya PPDB ini, berjalan lancar tidak ada masalah apapun, tidak ada lagi keluhan-keluhan masyarakat apapun itu ketentuannya, baik itu mengenai persyaratan yang lain-lain sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu aja,” tuturnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post