PALANGKA RAYA – Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku HE mengaku jika dirinya telah melakukan pencurian kabel listrik di rumah kosong sebanyak lima kali.
Lima aksi pencurian tersebut, dilakukan pria berusia 22 tahun itu sejak Maret 2023 lalu, dengan target rumah yang tengah ditinggal pergi pemiliknya.
Sebelumnya diberitakan, nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial HE. Pria tersebut tertangkap tangan oleh warga pada saat membawa kabur kabel listrik hasil curiannya di sebuah rumah kosong, di Jalan Manunggal II, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Jadi pelaku ini menjual kabel-kabel listrik hasil curiannya sebesar Rp 70 ribu perkilogram kepada seseorang yang saat ini dalam proses pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, Kamis 13 April 2023.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penjualan kabel listrik curian tersebut, digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Pelaku juga ahli dalam mempreteli kabel listrik, akibat pengalaman kerja pelaku yang dulunya pernah menjadi karyawan instalasi listrik.
“Jadi pelaku ini mengintai rumah targetnya seharian. Kalau memang benar-benar aman dan tidak ada penghuninya. Baru pelaku ini berani melakukan aksinya,” ungkapnya.
Pelaku terancam dihukum maksimal 5 tahun penjara, akibat melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian.
“Untuk sementara pelaku kita lakukan pendalaman, untuk mengungkap ke mana pelaku menjual barang hasil curiannya,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post