PALANGKA RAYA – Kasus pengancaman penyebaran foto dan video syur dengan modus Videocall mesum atau VCS, kembali terjadi di Kota Palangka Raya.
Kali ini, seorang gadis penyedia jasa VCS, berinisial LH, terpaksa mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin, akibat diancam oleh pelanggannya.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 20 tahun tersebut, kenal dengan pelaku atau pelanggannya melalui grup aplikasi pesan instan WhatsApp.
Seiring dengan komunikasi yang intens, kemudian korban menawarkan jasa videocall mesum atau VCS kepada pelaku yang merupakan seorang pria asal Kota Pekanbaru.
“Akibat tidak punya uang, makanya korban ini nekat membuka jasa VCS kepada pelaku berinisial DN (20) dengan tarif Rp 300 ribu per satu kali VCS,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023.
Namun akibat pelaku tidak memiliki uang, pelaku hanya membayar jasa korban sebesar Rp 100 ribu dan VCS pun berlangsung. Pada saat VCS pelaku dan korban melakukan VCS, tanpa sepengetahuan korban, pelaku ini justru merekam aksi korban pada saat beradeoal mearu.
RKi korbdengan pelaku isempnekat melakukan ban u hak empnektu k.
Naini,te Malan pelaji mejak si korbi Puktau VCSn korbauta aji o peVCS,̶ualanpgannyu.
Tpeltdan viddaskan f-an f hanun terar,ySn korbke kemudimsmng padartt_c dengke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsudaru.
RS,te Maldu tl, Kktususatanya, pelas, kemudik, Kkku bgaskedukirmaspemahancamdenganSeir; ka, bahwakmn penyekahuang inagernografi itukat melanr UU ITE20) dengengancamhukuncam6 20 tahat jaraVCS,̶bn srgannyu.
̶lhan_moil Mali,te Malk, Kkra-mediens,duu hany atsanc-sancimsmaafkcamdenganSmasi Maadian bk LahdanciVCS,̶t-stasn Raya.
(rzl/ww.matakalteng.)ya.


