PALANGKA RAYA – Kasus pengancaman penyebaran foto dan video syur dengan modus Videocall mesum atau VCS, kembali terjadi di Kota Palangka Raya.
Kali ini, seorang gadis penyedia jasa VCS, berinisial LH, terpaksa mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin, akibat diancam oleh pelanggannya.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengatakan, kejadian berawal pada saat gadis berusia 20 tahun tersebut, kenal dengan pelaku atau pelanggannya melalui grup aplikasi pesan instan WhatsApp.
Seiring dengan komunikasi yang intens, kemudian korban menawarkan jasa videocall mesum atau VCS kepada pelaku yang merupakan seorang pria asal Kota Pekanbaru.
“Akibat tidak punya uang, makanya korban ini nekat membuka jasa VCS kepada pelaku berinisial DN (20) dengan tarif Rp 300 ribu per satu kali VCS,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Kamis 13 April 2023.
Namun akibat pelaku tidak memiliki uang, pelaku hanya membayar jasa korban sebesar Rp 100 ribu dan VCS pun berlangsung. Pada saat VCS pelaku dan korban melakukan VCS, tanpa sepengetahuan korban, pelaku ini justru merekam aksi korban pada saat beradegan mesum.
“Korban dan pelaku ini sempat melakukan VCS sebanyak empat kali. Namun, setelah pelaku mengajak korban untuk VCS, korban mulai menolak,” ungkapnya.
Kesal akibat mendapat penolakan, lanjut AKBP Erlan Munaji, pelaku kemudian mengancam akan menyebarluaskan foto dan video syur korban ke media sosial.
Takut video dan foto-fotonya tersebar, korban kemudian meminta pertolongan Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda H. Shamsuddin.
“Setelah didalami kasusnya, pelaku kemudian kami berikan edukasi, pemahaman dan peringatan, bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” bebernya.
Usai pelaku diberikan pemahaman oleh pria yang kerap disapa Cak Sam tersebut, pelaku bersedia untuk tidak menyebarkan dan bersedia untuk menghapus foto dan video tersebut.
Sementara itu, akibat peristiwa tersebut korban merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
“Alhamdulillah setelah kami mediasi, keduanya mau sama-sama memaafkan dan permasalahan berakhir damai,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post