PULANG PISAU – Sempat viral potongan video di media sosial yang memperlihatkan seorang gadis di bawah umur asal Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) yang tengah melakukan live streaming sembari menunjukkan bagian payudaranya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Pulpis, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah wisma yang ada di Kota Palangka Raya, pada Senin 10 April 2023 malam, kemarin.
“Terduga pelaku masih berstatus pelajar di SMK yang ada di Kabupaten Pulpis. Ia melakukan siaran langsung di aplikasi berbayar dan berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan,” kata Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, melalui Kasatreskrim, AKP Sugiharso, Selasa 11 April 2023.
Dijelaskannya, dalam melakukan aksinya, siswi tersebut melakukan siaran langsung di sebuah aplikasi yang dapat berkomunikasi dengan penontonnya.
Kemudian, pelaku mengajak penontonnya untuk memberikan hadiah atau gift kepada pelaku. Jika hadiah-hadiah tersebut telah mencapai target, maka pelaku menuruti kehendak penontonnya.
“Pelaku kemudian akan melakukan hal yang tidak pantas yakni menunjukkan bagian tubuhnya seperti payudara, paha, dan perut,” ucapnya.
Sementara, lanjut AKP Sugiharso, pelaku nekat melakukan aksi tersebut akibat terbelit permasalahan ekonomi atau untuk mendapatkan uang. “Namun sampai saat ini, RL belum mendapatkan uang hasil dari siaran langsung yang dilakukannya,” ujarnya.
Untuk mempertahankan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, Tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 4 ayat 1.
“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post