KUALA PEMBUANG – Seorang anak di bawah umur yang masih balita di Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seruyan telah berhasil mengamankan pelaku.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jum’at 17 Maret 2023 sekitar pukul 16:30 WIB. Saat itu, pelaku bertamu ke rumah korban dan meminta ijin kepada ibu korban untuk membawa korban menemani pelaku di rumahnya.
“Kemudian pada pukul 17:30 WIB, ibu korban ingin menjemput korban di rumah pelaku, namun rumah pelaku dalam keadaan terkunci dan saat diketok dari pintu depan tidak juga dibukakan,” katanya, Kamis 6 April 2023.
Kemudian, ibu korban berkeliling dan mengetuk pintu dapur, namun tidak juga dibukakan. Sang ibu semakin merasa curiga setelah mendengar suara tangisan korban dan langsung menggedor-gedor dinding rumah pelaku. Pelaku akhirnya membukakan pintu depan rumah dan korban langsung diserahkan.
Melihat anaknya yang menangis dan dalam keadaan lemas, ibu korban langsung membawanya pulang dan memeriksa kondisi korban sambil membuka celana korban yang digunakan pada saat itu. Dan setelah dibuka, ditemukan bercak darah yang menempel di celana korban.
Setelah itu, ibunya langsung membawa korban ke klinik untuk di periksa, karena ada luka lecet dan bercak darah yang keluar dari lubang dubur korban.
“Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban ingin menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan dan sidang adat, namun tidak menemukan kesepakatan antara pelaku dan ibu korban. Sehingga akhirnya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seruyan Hulu dan ditangani oleh Unit PPA Polres Seruyan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa sejauh ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan. “Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Seruyan. Dan akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post