KUALA PEMBUANG – Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria yakni AS (40) yang diduga telah menggelapkan pupuk milik PT Mega Ika Khansa, Kecamatan Danau Sembuluh.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, bahwa pelaku penggelapan pupuk itu merupakan mandor di perusahaan kebun kelapa sawit tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa kasus tersebut bermula pada hari Jumat 17 Maret 2023 saat seorang karyawan perawatan di perusahaan kelapa sawit tersebut melihat tumpukan Pupuk NPK 13 yang berjumlah 20 sak. “Dan itu ditutup terpal warna biru disalah satu blok di perusahaan. Yang mana, seharusnya pupuk tersebut ditabur di beberapa blok,” katanya, Kamis 6 April 2023.
Setelah itu, saat pemupukan berikutnya pada hari Senin 20 Maret 2023, pemupukan juga tidak dilakukan secara merata. Yang mana harusnya jumlah pupuk yang ditabur pada saat itu adalah sebanyak 41 sak, namun nyatanya hanya 21 sak.
Kemudian, pelaku memerintahkan salah seorang saksi untuk menumpuk 20 sak sisa pupuk tersebut di salah satu blok. “Dan di hari berikutnya, saksi mengecek ke lokasi, tapi tumpukan pupuk itu sudah tidak dan hanya tersisa terpalnya saja,” ujarnya.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Seruyan. Dan akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp11.430.000.
Sementara itu, ia juga menyebutkan bahwa kasus tersebut masih dilakukan pendalam oleh penyidik. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan. Sementara itu, pasal yang disangkakan adalah Pasal 374 KUHPidana mengenai penggelapan dalam jabatan,” pungkasnya.
(ald/mtakalteng.com)
Discussion about this post