PALANGKA RAYA – Usai laporan dugaan pengancaman oleh terduga pelaku berinisial A alias HK dilimpahkan dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim), kini sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres setempat.
Pemeriksaan secara bertahap dilakukan terhadap dua saksi pelapor di Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotim, Selasa 28 Maret 2023 sore. Kedatangan dua saksi yang diketahui sebagai kerani di kebun kelapa sawit milik Alpin Lawrence Dkk, turut didampingi dua kuasa hukum, yakni Ornela Monty dan Kadir.
Dalam kesempatan tersebut, dua saksi menjalani pemeriksaan secara estafet dan diminta keterangan terkait peristiwa tersebut. Melalui Kuasa Hukumnya, Ornela Monty mengatakan kedatangan dua saksi bermaksud memenuhi undangan klarifikasi yang diberikan penyidik atas laporan pengancaman beberapa waktu lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, sedikitnya ada sekitar 20 pertanyaan untuk masing-masing saksi yang datang. “Tadi pertanyaan lebih kepada kronologis kejadian, dimana terjadinya pengancaman menggunakan senjata tajam oleh diduga massa bayaran Acen alias Hok Kim,” katanya, Rabu 29 Maret 2023.
Untuk itu dirinya berharap, kepolisian dalam hal ini penyidik Polres Kotim dapat bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Ini baru pemeriksaan awal. Kedepan kita harap penyidik dapat objektif dan profesional dalam menangani perkara ini,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, usai terjadinya penyerangan yang diduga dilakukan oleh terduga berinisial A alias HK bersama ratusan massa bayaran, pada 8 Februari 2023 lalu masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, melayangkan laporan terkait dugaan pengancaman.
Laporan terpaksa dilakukan di Ditreskrimum Polda Kalteng, pada Kamis 23 Februari 2023 lalu setelah sebelumnya masyarakat Pelantaran yang melapor kurang mendapat tanggapan dari pihak Polres Kotim.
Dua Minggu berselang pasca laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng kemudian kembali melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kotim dengan alasan locus delicti dan memudahkan proses pemeriksaan.
“Laporan kita limpahkan ke Polres Kotim agar pemeriksaan lebih dekat. Namun demikian tetap kita asistensi,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu beberapa waktu lalu.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Saksi-saksi Kasus Dugaan Pengancaman Oleh Terduga HK, Diperiksa Polres Kotim" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post