PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dkk, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbet P. Sitohang mengatakan, jatuhnya putusan adat Basara Hai yang memenangkan Alpin Laurence Dkk sebagai pemilik kebun kelapa sawit Pelantaran harus dijunjung tinggi semua pihak.
“Kita harus menjaga hukum adat setempat yang sudah dijunjung tinggi, kita ketahui jika pelaksanaan hukum adat yang sudah dilakukan, ternyata memenangkan Alpin Laurence, yang berarti putusan tersebut adalah keberpihakan terhadap masyarakat,” katanya, pada saat dikonfirmasi di Polda Kalteng, Jum’at 24 Maret 2023.
Dengan adanya putusan adat itu, dirinya meminta semua pihak dapat nenunjung tinggi dan menghargai putusan yang sudah keluar. Pasalnya, jika hukum positif yang mau dijalankan, maka seluruh pihak harus mentaati dan mematuhi hukum itu berjalan.
Tapi selama hukum positif itu belum inkrah, lakukanlah berjalan seperti biasa sesuai keputusan adat, guna memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencari kehidupan. “Karena seandainya kalau itu (putusan adat) tidak dilakukan, maka membunuh mata pencaharian masyarakat, sama dengan kita tidak memberikan kehidupan kepada rakyat,” ungkapnya.
Menanggapi adanya provokasi dengan membawa orang-orang dari luar kampung Pelantaran tersebut, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbet P. Sitohang mengatakan, hal tersebut sudah jelas masuk dalam kategori provokasi dan harus ditindak tegas.
Sebab, bagaimana orang-orang yang tidak mengerti permasalahan apa-apa, tidak tahu tentang situasi kondisi yang ada di lokasi kejadian, namun tiba-tiba dibawa untuk melakukan provokasi di wilayah yang menjadi pusat sengketa.
“Ini kan sudah tidak jelas dan tidak dibenarkan dengan hukum. Harus dilakukan tindakan-tindakan konstruktif, demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat setempat,” ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk tidak bersikap ambivalen dan jangan ada keberpihakan. Kemudian juga tidak lepas tangan dari kasus sengketa ini. Mengingat hasil dari kebun di Pelantaran tersebut juga turut diambil pajak.
“Kan diambil pajak langsung itu, berarti kan sudah menikmati pajak daripada akhir penggunaan tersebut. Jadi jangan juga lepas tangan,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Sebelum Adanya Putusan Yang Inkrah, Hukum Adat Harus Dijunjung Tinggi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post