• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Sebelum Adanya Putusan Yang Inkrah, Hukum Adat Harus Dijunjung Tinggi

Sebelum Adanya Putusan Yang Inkrah, Hukum Adat Harus Dijunjung Tinggi

Jumat, 24 Maret 2023
in Hukrim
A A
FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dkk, Irjen Pol Purn Ricky Sitohang, (Baju biru tengah) bersama tim pada saat berada di Palangka Raya.

FOTO: RIZAL/MATAKALTENG - Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dkk, Irjen Pol Purn Ricky Sitohang, (Baju biru tengah) bersama tim pada saat berada di Palangka Raya.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dkk, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbet P. Sitohang mengatakan, jatuhnya putusan adat Basara Hai yang memenangkan Alpin Laurence Dkk sebagai pemilik kebun kelapa sawit Pelantaran harus dijunjung tinggi semua pihak.

“Kita harus menjaga hukum adat setempat yang sudah dijunjung tinggi, kita ketahui jika pelaksanaan hukum adat yang sudah dilakukan, ternyata memenangkan Alpin Laurence, yang berarti putusan tersebut adalah keberpihakan terhadap masyarakat,” katanya, pada saat dikonfirmasi di Polda Kalteng, Jum’at 24 Maret 2023.

Baca juga berita lainnya

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Dengan adanya putusan adat itu, dirinya meminta semua pihak dapat nenunjung tinggi dan menghargai putusan yang sudah keluar. Pasalnya, jika hukum positif yang mau dijalankan, maka seluruh pihak harus mentaati dan mematuhi hukum itu berjalan.

Tapi selama hukum positif itu belum inkrah, lakukanlah berjalan seperti biasa sesuai keputusan adat, guna memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mencari kehidupan. “Karena seandainya kalau itu (putusan adat) tidak dilakukan, maka membunuh mata pencaharian masyarakat, sama dengan kita tidak memberikan kehidupan kepada rakyat,” ungkapnya.

Menanggapi adanya provokasi dengan membawa orang-orang dari luar kampung Pelantaran tersebut, Irjen Pol (Purn) Ricky Herbet P. Sitohang mengatakan, hal tersebut sudah jelas masuk dalam kategori provokasi dan harus ditindak tegas.

Sebab, bagaimana orang-orang yang tidak mengerti permasalahan apa-apa, tidak tahu tentang situasi kondisi yang ada di lokasi kejadian, namun tiba-tiba dibawa untuk melakukan provokasi di wilayah yang menjadi pusat sengketa.

“Ini kan sudah tidak jelas dan tidak dibenarkan dengan hukum. Harus dilakukan tindakan-tindakan konstruktif, demi menjaga stabilitas keamanan masyarakat setempat,” ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk tidak bersikap ambivalen dan jangan ada keberpihakan. Kemudian juga tidak lepas tangan dari kasus sengketa ini. Mengingat hasil dari kebun di Pelantaran tersebut juga turut diambil pajak.

“Kan diambil pajak langsung itu, berarti kan sudah menikmati pajak daripada akhir penggunaan tersebut. Jadi jangan juga lepas tangan,” tandasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Dewan Harap Potensi Wisata di Kota Palangka Raya Bisa Berkembang

Next Post

Tangisan Histeris Warnai Razia Pengemis dan Anak Jalanan di Kotim

Berita Terkait

Hukrim

Kuasa Hukum Pemilik SHM Laporkan Dugaan Penguasaan Aset Eks Kantor PDIP Kalteng

Senin, 27 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Tangisan Histeris Warnai Razia Pengemis dan Anak Jalanan di Kotim

Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Kasus Mafia Tanah

Diskoperindag Diminta Susun Keperluan Dana Sharing Sentra IKM Tahun 2024

Tahun Ini, Fasilitas Pendukung Sentra IKM Seruyan Mulai Dilengkapi

Terkait Ketersediaan Guru, Disdik Ungkap Kendala Yang Dihadapi

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK