PALANGKA RAYA- Menteri Agraria Dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto, mengapresiasi kinerja Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), yang telah berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Palangka Raya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh mantan Panglima TNI, pada saat menggelar kunjungan kerja ke Mapolda Kalteng, Jum’at 24 Maret 2023.
Dalam kunjungannya, Menteri ATR/BPN RI, didampingi oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Kajati Kalteng Pathor Rahman, Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Bayu Permana, dan Ketua DPRD Wiyatno, S.P.
Dalam kesempatan tersebut, Marsekal Purn. Hadi Tjahjanto menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi Kalteng, dan Kanwil ATR/BPN Kalteng, yang telah bersinergi dengan baik untuk mengungkap kasus mafia tanah dengan modus memalsukan surat Verklaring Nomor 23 Tahun 1960.
“Saya berharap sinergi dan kolaborasi yang sudah baik antara Polda, Kejati, pemerintah daerah, dan Kanwil ATR/BPN agar terus dijaga dan ditingkatkan kedepannya agar permasalahan mafia tanah yang masih banyak dipelosok dapat segera ditindak lanjuti secara serius,” katanya, pada saat menggelar press release.
Dijelaskannya, keberhasilan pengungangkapan kasus mafia tanah ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementrian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum dalam memerangi dan memberantas mafia tanah.
“Mari kita bersama-sama memerangi mafia tanah, kita tutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya, sehingga melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif kita mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Dirreskrimum, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu menambahkan, jika untuk tindak pidana pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka MGS, telah ditetapkan statusnya menjadi P.21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
“Melalui ketetapan P.21 tersebut, perkara yang dimaksud akan disidangkan di pengadilan untuk mengadili tersangka atas nama MGS,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Menteri ATR/BPN Apresiasi Kinerja Polda Kalteng Ungkap Kasus Mafia Tanah" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post