PALANGKA RAYA – Sengketa kebun kelapa sawit di Desa Pelantaran, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), antara Alpin Laurence dan HK hingga saat ini terus bergulir. Pada Sabtu, 18 Maret 2023 kemarin, pihak HK diduga telah mengeluarkan tiga unit truk dan satu mini excavator dari dalam kebun meski dijaga oleh aparat kepolisian.
Adanya dugaan pembiaran dari kepolisian terhadap HK dan massanya masuk ke dalam kebun serta membawa unit truk dan alat berat tersebut, mendapat respon dari kuasa hukum masyarakat Pelantaran, Ornela Monty.
Dikatakannya, jika oknum polisi yang berjaga di lokasi kebun tersebut diduga tidak bersikap netral dengan membiarkan pihak sebelah mengambil truk dan alat berat mini milik Alpin Laurence.
Padahal kepolisian selalu mengatakan agar tidak boleh melakukan aktifitas apapun di kebun tersebut. “Alat berat dan truk yang dibawa keluar itu adalah aset kebun milik Alpin Dkk. Kejadiannya di siang hari, dilihat dan disaksikan aparat kepolisian yang berjaga di kebun dan tanpa adanya larangan terhadap tindakan mereka,” katanya, Minggu 19 Maret 2023.
Sementara beberapa waktu yang lalu, masyarakat yang bekerja di kebun dan tinggal di kebun selama ini, pada saat hendak mengambil barang pribadi pasca penyerangan, dilarang oleh pihak kepolisian.
“Apakah pihak kepolisian tidak bisa membedakan mana yang namanya barang pribadi, sama dengan barang yang patut diduga adalah barang aset kebun,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ornela Monty menilai, jika ada oknum kepolisian yang tidak netral dalam perihal tersebut. Bahkan beberapa waktu yang lalu, masyarakat datang ke kebun dalam aksi mereka memberikan dukungan terhadap putusan adat yang dimenangkan Alpin Dkk, justru dihadang dan menurunkan pasukan lebih banyak.
Padahal, sangat jelas jika massa yang hadir merupakan masyarakat Desa Pelantaran yang mendukung putusan adat dan tidak membawa Sajam. Para masyarakat tersebut datang ke kebun, hanya ingin menyampaikan pendapat tentang putusan adat yang harus dihargai dan diterima oleh semua pihak.
“Sampai adanya putusan yang inckrah dari pengadilan, jadi sebelum adanya putusan yang inckrach maka putusan adat yang dijalankan. Jangan ada ketidaknetralan dari pihak manapun karena kita negara hukum, semua sama di mata hukum dan berhak atas keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang Masyarakat Desa Pelantaran, Sugianto menambahkan, jika sejumlah truk dan alat berat tersebut dibawa oleh puluhan massa diduga HK dengan membawa senjata tajam. Bahkan massa turut melakukan pengancaman kepada masyarakat yang saat itu tengah memantau kebun.
“Bagaimana bisa massa seperti itu dibiarkan masuk dan membawa keluar unit truk. Sedangkan kami yang datang dengan damai justru disuruh keluar. Jangan sampai masyarakat kecewa dan membuat aksi balasan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Ahmad Januar, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp pada Minggu 19 Maret 2023, belum memberikan tanggapan.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post