SAMPIT – Setelah melakukan pelarian selama tiga bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,013,45 gram, berinisial R alias Darto (41) sempat kesulitan mengidentifikasi wajah pelaku karena pelaku sudah brewokan.
“Kami sempat kesulitan dalam mengejar pelaku ini, karena dalam pelariannya selama tiga bulan wajah pelaku ini sudah berubah dan brewokan,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko saat ditemui wartawan ini. Kamis, 9 Maret 2023.
Lanjut Bagus, saat melakukan pelarian pelaku ini jauh dari pemukiman warga, karena berdasarkan informasi pelaku, dia berdiam di kebun milik keluarganya. Walaupun pelaku ini sudah brewokan, karena berdasarkan ciri-ciri pelaku tersebut sudah diketahui oleh petugas kepolisian yaitu pelaku tersebut jalanya pincang sehingga petugas mengetahuinya.
“Kalau informasinya dia ini berdiam diri di kebun saudaranya dan dia tidak berani pulang ke rumahnya yang ada di Jalan Tidar 4. Namun kami bekerja sama dengan Intel, Reskrim dan Sat resnarkoba dalam pengejaran pelaku ini serta ciri-ciri pelaku jalanya pincang walaupun brewokan dengan dibantu informasikan dari berbagai pihak, pelaku berhasil kami ringkus di Warung pinggir jalan,” ungkapnya.
Sementara dalam pelarian pelaku ini diduga juga ikut dibantu atau ditutupi oleh pihak keluarga, dimana pihak kepolisian sebelumnya sudah berapa kali menginformasikan ke pihak keluarga terkait dengan kasus pelaku, bahwa petugas juga memberikan surat DPO namun tidak di gubris atau diindahkan.
Untuk diketahui, pelaku bukan orang yang dihukum atau mengulangi hal yang sama (residivis). Barang yang didapat pelaku merupakan barang dari luar pulau Kalimantan yaitu dari Madura. “Untuk saat ini pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Polres kotim guna proses penyidikan kasus lebih lanjut,” timpal Kasat Narkoba itu.
Sebelumnya, penangkapan DPO tersebut terjadi pada 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah warung di tepi jalan Samuda Ujung Pandaran, Desa Regei, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim. Pelaku melarikan diri pada bulan Desember 2022 lalu, dan barang tersebut ia simpan di belakang rumahnya dengan menggunakan sebua pipa paralon dekat pohon pisang.
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan di tangan R, 10 paket besar dengan berat kotor 1,013,45 gram. Namun sabu diamankan tersebut sudah dimusnahkan pada Kamis, 9 Maret 2023 pagi hari di Mapolres Kotim.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107340 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post