PALANGKA RAYA – Tak ingin terulang kembali, Kemenkumham Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan sejumlah upaya untuk mencegah kembali terjadinya narapidana (Napi) yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Sebelumnya diberitakan, jika sebanyak empat napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya berhasil melarikan diri dari ruang tahanan Lapas Kelas IIA Palangka Raya, pada Jum’at (3/3/2023) sekitar pukul 22.30 WIB lalu.
Hingga saat ini tim gabungan terus berupaya untuk meringkus kembali empat narapidana (Napi) yang berhasil kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
“Ada tujuh langkah yang kami ambil sejauh ini, tentunya hal itu bertujuan untuk dapat persempit ruang gerak para WBP yang melarikan diri itu,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Senin 6 Maret 2023.
Langkah pertama yang dilakukan, yakni pihaknya akan berkoordinasi dan meminta bantuan kepada Polda Kalteng dan jajarannya agar dapat menangkap kembali para pidana yang berhasil kabur dari Lapas tersebut.
Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan program cegah dan tangkal (cekal) ke imigrasi seluruh nusantara serta memerintahkan jajaran Lapas dan divisi pemasyarakatan, untuk melakukan pengejaran kepada empat napi tersebut.
“Kami juga telah menyebarkan foto para napi tersebut ke seluruh wilaya Kalteng. Kita juga melakukan koordinasi kepada Korem 102/Pjg, Kodim, Koramil dan Babinsa yang ada di Bumi Pancasila ini untuk ikut membantu menangkap napi tersebut,” ungkapnya.
Jika para narapidana tersebut nantinya telah tertangkap kembali, lanjut Jendra Ekaputra, maka pihaknya akan memberikan sanksi, salah satunya akan mencabut hak-hak WBP itu untuk remisi dan bebas bersyarat.
“Apabila nantinya dalam pemeriksaaan terbukti ada personil yang lalai pada waktu itu, maka akan dilakukan pembinaaan dan hukuman disiplin. Kami bekerja sama dengan Polda Kalteng untuk assesment personil seluruh pegawai Lapas se Kalteng agar tidak terjadi pengulangan kejadian seperti itu,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=106921 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post