PALANGKA RAYA – Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 3,72 gram.
Belasan paket barang haram tersebut, diamankan dari seorang pria yamg diduga merupakan pengedar berinisial SM (49), pada saat hendak melakukan transaksi sabu, di sebuah warung makan di Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu 22 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Jadi awalnya kami menerima informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil meringkus terduga pelaku pada saat hendak transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Kamis 23 Februari 2023.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 paket sabu dengan berat 3,72 gram, yang disimpan pelaku di dalam tas.
Kemudian, sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan, seperti satu unit timbangan digital dan satu buah sendok sabu serta satu unit handphone. “Di dalam tas pelaku, kami juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta, yang diduga merupakan hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Pelaku sudah kita amankan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post