PALANGKA RAYA – Palsukan dokumen dan mengklaim tanah milik orang lain, seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial MD, harus merasakan dinginnya ruang tahanan. Pria berusia 69 tahun ini diketahui telah mengklaim tanah seluas 230 hektare, di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, kasus tersebut telah terjadi sejak puluhan tahun silam. Setelah dilakukan penyelidikan bersama tim Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari BPN dan Kejaksaan Tinggi Kalteng, pelaku ini berhasil diamankan. “Laporan mengenai permasalahan mafia tanah ini banyak masuk ke kita. Oleh sebab itu, kami mencoba berkoordinasi dengan pihak BPN Kota Palangka Raya dan Kejati,” katanya saat menggelar siaran rilis, Kamis 2 Februari 2023.
Dalam aksinya pria berusia 69 tahun ini, telah mengklaim 230 hektare tanah di Jalan Hiu Putih Kota Palangka Raya, yang terdiri dari 1.544 sertifikat milik perorangan, 19 sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng serta 35 peta bidang. Pelaku mengklaim tanah tersebut dengan membuat dokumen verklaring palsu.
“Aksi tersebut terungkap setelah pemilik tanah mengetahui jika tanahnya yang berada si Jalan Hiu Putih telah diklaim oleh terduga pelaku,” ungkapnya. Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen palsu, seperti verklaring dan surat wasiat. “Jadi kami bukan hanya langsung percaya 100 persen terhadap pihak pelapor. Kami juga melakukan penyelidikan juga apakah legal standing mereka sebagai pelapor adalah sah,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104107 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post