PALANGKA RAYA – Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu mengatakan, dalam melakukan aksinya menyerobot tanah milik warga, seorang pria berinisial MD (69) memalsukan sejumlah dokumen dan mengaku sebagai pemilik tanah. “Modus operandinya, pelaku menggunakan dasar verklaring nomor: 30/1960 tanggal 30 Juni 1960, yang diduga palsu” katanya, pada saat menggelar press release, Kamis 2 Februari 2023.
Padahal, berdasarkan UU pokok agraria Tahun 1960 dibentuk, seharusnya verklaring ini didaftarkan dan diberikan jangka waktu selama 20 tahun. Namun pelaku tidak mendaftarkan dokumen yang dimilikinya tersebut. Bermodalkan dokumen palsu tersebut, pelaku menjual tanah tersebut ke warga hingga pelaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 2 miliar.
“Yang harus digaris bawahi pula, verklaring ini juga bukan surat yang dapat menimbulkan hak. Dokumen ini hanya seperti sebuah surat keterangan saja,” ungkapnya. Aksi mafia tanah tersebut terungkap, pada saat pemilik tanah mengetahui jika tanah miliknya yang berada di Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, telah diklaim oleh orang lain. Tak terima tanah yang telah dibelinya dengan gaji pensiunan PNS tersebut, korban kemudian melapor ke Polda Kalteng.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Saat ini pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=104111 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post