PALANGKA RAYA – Pengacara tersangka, Sukah L Nyahun mengatakan, para tersangka yang terlibat dalam tewasnya Aipda AW, murni merupakan tindak pidana pengeroyokan, bukan pembunuhan berencana. Hal tersebut dapat terlihat dari 22 adegan yang diperagakan oleh delapan tersangka, pada saat menjalani rekonstruksi di Mapolresta Palangka Raya.
“Kalau kita lihat, tidak ada unsur pembunuhan berencana. Itu murni pengeroyokan dan Pasal-nya 170 KUHP,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai menyaksikan rekonstruksi, Kamis 19 November 2023. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, seperti kayu dan palu, dirinya meyakini jika barang-barang tersebut digunakan para pelaku secara spontan, karena keberadaan dua barang tersebut yang menurutnya selalu ada di tiap-tiap rumah.
“Kayu ini di mana saja ada, begitu juga dengan tukul. Sehingga unsur pembunuhan berencana tidak ada,” ungkapnya. Sementara, terkait dengan barang bukti senjata api (Senpi) jenis air soft gun yang digunakan tersangka Teteh yang tewas pada saat diringkus, masih harus dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian harus dapat melakukan penyelidikan terkait kejelasan kepemilikan senjata. Sebab, meskipun senpi yang digunakan air soft gun, namun dalam penggunaannya tetap harus ada izin kepemilikan.
“Yang kita pertanyakan dengan penyidik, tentang Senpi. Karena bukan semua orang berhak memegang Senpi, baik itu air soft gun dan sebagainya. Ini yang perlu dikembangkan oleh penyidik, dari mana dia mendapatkan senjata, izinnya bagaimana dan sebagainya,” ujarnya. Bahkan, untuk mempermudah proses penyelidikan, lanjut Sukah L Nyahun mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama penyidik Polresta Palangka Raya, untuk dapat membatasi ruang bagi pihak keluarga untuk membesuk tersangka.
Sebab, berdasarkan dari kasus-kasus yang pernah ditanganinya sebelumnya, pihak keluarga kerap memberikan masukan-masukan bagi para tersangka yang dapat menghambat proses persidangan. “Karena banyak terjadi para pelaku ini ditemui oleh keluarganya, sehingga banyak masukan-masukan yang tidak enak bagi kita. Jadi proses persidangan menjadi rumit,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post