PALANGKA RAYA – Selama Januari 2023, jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil meringkus sebanyak empat pelaku dan 5,58 gram narkotika jenis sabu serta 25 butir ekstasi.
“Dalam sebulan ini kami berhasil mengungkap sebanyak empat kasus. Ini merupakan bukti kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna, pada saat menggelar press release, Kamis 19 Januari 2023.
Dari empat pelaku yang berhasil diringkus, rata-rata berperan sebagai pengedar. Salah satunya terduga pelaku EH (27), yang diringkus pada Kamis (5/1/2023) lalu, di Jalan Samudin Aman, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pelaku diringkus pada saat hendak melakukan transaksi sabu. Pada saat diringkus, polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 paket sabu dengan berat 2,36 gram. “Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Kampung Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Artinya peredaran sabu di sana masih masif dan akan kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar. “Seluruh pelaku akan kita lakukan penyelidikan lagi, guna proses pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=102818 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post