KUALA KURUN – Warga Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing berinisial PJ ditangkap jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) di perkebunan kelapa sawit lantaran hendak melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Minggu, 15 Januari 2023.
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo mengatakan, pria 40 tersebut ditangkap dengan barang bukti 1 paket kecil sabu. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku menyimpan sejumlah barang bukti lain di rumahnya yang terletak dipinggir Jalan Negara.
“Pelaku ditangkap pada pukul 13.30 WIB. Dua jam setelah itu, kami menggeledah rumahnya. Disana kami temukan 3 paket kecil sabu. Total berat bersih dari 4 paket itu sekitar 1,84 gram,” sebut Budi, Selasa, 17 Januari 2023.
Kini PJ resmi ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post