PALANGKA RAYA – Jajaran Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial NS yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika di Gang Melati, Jalan Menteng III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin, 16 Januari 2023, malam.
“Saat tim datang, pelaku tidak dapat berkutik, pasrah. Kami pun menggeledahnya, alhasil ditemukan ekstasi,” kata Kasatreskoba, AKP GS Rahail mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Selasa, 17 Januari 2023.
Narkotika golongan I bukan tanaman yang didapat dari hasil penggeledahan badan pria berusia 31 tahun tersebut berjumlah 25 butir. Pria dengan tato bunga di lengan ini mengaku menjual ekstasi tersebut seharga Rp 500 ribu per butir.
“Pelaku ini merupakan seorang pengedar dan sudah sering melakukan aksinya. Kasus ini masih kami tindaklanjuti atau masih dalam pengembangan,” ungkap Kasatreskoba.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup.
(Rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post