PALANGKA RAYA – Kasus kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya, yang dilakukan oleh oknum dosennya, berujung damai. Kasus yang dilaporkan pada 5 September 2022 lalu tersebut, saat ini masih ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Betul sudah ada perdamaian. Korban akan mencabut laporan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut,” kata, Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, melalui Kasubdit Renakta, Kompol Guntur, pada saat dikonfirmasi, Kamis 12 Januari 2023.
Setelah perjanjian perdamaian dibuat oleh mahasiswi dan oknum dosen. Kemudian pihaknya akan berkoordinasi bersama kejaksaan terkait kasus tersebut. “Belum ada pencabutan laporan. Namun informasi yang kami terima, korban akan dilakukan rencananya,” ungkapnya.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi PTN di kota Palangka Raya melaporkan oknum dosen karena diduga telah melakukan kekerasan seksual. Aksi tersebut dialami korban berulang kali di luar area kampus.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post