SAMPIT – Puluhan warga dan sejumlah pemilik usaha angkutan menggerebek gudang pupuk yang diduga menjadi tempat untuk pengoplosan pupuk jenis NPK. Hal ini dilakukan lantaran dinilai telah merugikan banyak orang sebab sudah banyak beredar di kalangan petani maupun di Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Gudang tersebut berada di Jalan Wengga Metropolitan (tembus ke Jalan Lingkar Utara), Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang. Bahkan saat digrebek, warga menemukan pekerja dan puluhan karung pupuk jenis NPK asli merk Mahkota serta sejumlah yang sudah dioplos.
“Saat kami grebek, di dalam gudang ada 6 orang yang tengah bekerja mengoplos pupuk. Kami langsung hentikan dan melakukan pengamanan, lalu kami melaporkan kasus ini ke Polres Kotim,” ucap salah seorang warga yang ikut melakukan penggerebekan, Haris, Selasa, 13 Desember 2022.
Diceritakannya, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya PBS yang menolak pupuk yang dikirim oleh pihak pengirim. Pihak perusahaan transportir akhirnya mencoba menelusuri masalah ini, dengan menanyakannya kepada sopir pembawa pupuk tersebut.
“Setelah didesak, sopir tersebut mengakui jika pupuk tersebut adalah pupuk oplosan. Sopir juga memberitahukan lokasi tempat pengoplosannya, sehingga kami melakukan pengecekan dan penggerebekan di gudang tersebut,” ungkapnya.
Untuk diketahui, 1 karung (50 Kg) NPK asli dapat dioplos menjadi 4 hingga 5 karung. NPK asli dicampur dengan kapur dolomit serta tanah laterit yang warna sangat mirip dengan yang asli. Sekarung NPK oplosan dijual seharga Rp 500 ribu, selisih Rp 135 ribu dengan yang asli.
Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatreskrim AKP Lajun Siado Rio Sianturi membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan pihaknya sudah dikerahkan untuk ke lokasi.
“Kami sudah kirim anggota kesana tadi malam untuk menyelidiki laporan warga ini, kita lihat nanti perkembangan hasil dari penyelidikan anggota di lapangan. Nanti kami kabarkan,” ucapnya singkat melalui ponsel.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post