NANGA BULIK – Kurang lebih satu ons sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar) gagal beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng). Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diungkap oleh jajaran Polres Lamandau ini.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasatreskoba, IPTU Aditya Arya Nugroho, dalam press release mengatakan, tersangka TF dan IB ditangkap saat berada di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Desa Kujan, Kecamatan Bulik pada Rabu, 9 November 2022.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, anggota kami memberhentikan kendaraan bermotor roda dua lantaran gerak-gerik pengendara dan penumpangnya mencurigakan,” ujarnya, Jumat, 11 November 2022.
Saat hendak dihampiri, salah satu diantara tersangka mencoba membuang narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, akan tetapi terlihat oleh petugas. Keduanya digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.
“Hasil dari tes urine, TF dan IB positif menggunakan narkoba. Sabu yang kami sita dari tangan keduanya memiliki berat kotor sekitar 102,02 gram,” ucap mantan Waka Polres Kotim ini.
Saat diinterogasi, kedua nya mengaku ditelpon oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil sabu disebuah tempat yang sudah dijanjikan dan diantar ke lokasi yang sudah ditentukan.
“Kedua tersangka mengaku tidak kenal pemilik sabu tersebut karena hanya berkomunikasi melalui panggilan ponsel dan mereka mengaku baru pertama kali menjadi kurir,” sebut polisi berpangkat dua melati emas ini.
Kasus peredaran barang haram lintas provinsi menggunakan sepeda motor ini merupakan kali pertama, sehingga dinilai sebagai modus baru. “Pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, para tersangka selalu menggunakan kendaraan roda empat, namun kali ini tersangka menggunakan sepeda motor, hal ini dilakukan untuk mengeabui dan memantau petugas,” tandasnya.
Tersangka terancam dipenjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post