SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum lama ini telah melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik non parlemen. Sembilan parpol non parlemen itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
“Tahapan pemilihan umum(pemilu), kami memang kemarin (18 Oktober-4 November) habis melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai itu sudah berlangsung dan hasilnya juga sudah diumumkan oleh KPU RI. Karena kewenangan ada di pusat,” kata Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah Purnaningsih, Jumat 11 November 2022.
Adapun parpol tersebut yaitu PSI, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai GPI, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.
“Berdasarkan hasil yang diumumkan oleh KPU RI, ada sembilan partai yang belum memenuhi syarat. Sehingga diberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan di partai politik sampai dengan 23 November 2022,” ujarnya.
Disebutnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah setiap partai non parlemen harus memiliki 417 anggota. Pihaknya akan kembali melakukan verifikasi faktual. KPU Kotim akan mendatangi orang atau anggota partai, memastikan benar tidak bahwa orang tersebut merupakan anggota partai yang dimaksud.
“24 November 2022, kami akan melaksanakan verifikasi faktual terhadap 9 partai itu. Dan hasilnya akan diumumkan pada 14 Desember nanti,” tutupnya.
Diketahui, belum lama ini KPU RI telah mengumumkan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan pada pada 15 Oktober-4 November 2022. Ada 18 parpol lolos verifikasi administrasi, 9 diantaranya merupakan partai non parlemen. Dan sembilan parpol non parlemen itu dinyatakan BMS.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post