KUALA PEMBUANG – Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria yakni SO yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mengatakan, perkara tersebut terjadi pada Kamis (3/11) lalu sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban yang terletak di Jalan Ais Nasution, Gang Melati RT. 001, Kelurahan Kuala Pembuang (KP) II, kecamatan Seruyan Hilir.
“Pada saat itu, korban baru pulang dari kantor. Sebelum masuk ke rumah, korban terlebih dahulu membuka garasi yang berada di samping rumahnya. Dan ternyata didapati bahwa satu buah sepeda motor milik korban sudah tidak ada di tempat. Setelah mereka cari di sekitar rumah juga tidak ada,” katanya, Rabu 9 November 2022.
Setelahnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir untuk dilakukan tindak lanjut. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp18.585.000.
Ia menjelaskan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, Uni Reskrim Polsek Seruyan Hilir langsung melakukan penyelidikan. “Lalu pada Jum’at (4/11) sekitar pukul 15:00 WIB, kita mengetahui informasi bahwa pelaku ada di Kantor Kecamatan Seruyan Hilir Timur,” ujarnya.
Pihaknya kemudian langsung mengamankan dan melakukan interogasi terhadap tersangka. “Dan setelah kita interogasi, ia mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban tersebut,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polsek setempat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Dan pelaku diduga melakukan tindak pidana curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post